ASEAN Economic Community (AEC) 2015 ... Ayo kita siap-siap !!!
Pernah
dengar kalau Indonesia bersama sembilan negara di wilayah Asia Tenggara yang
tergabung dalam ASEAN akan mengintegrasikan diri dalam suatu kawasan integrasi
ekonomi pada tahun 2015? Target pencapaian waktunya nggak lama lagi ya. Kalau
dihitungnya mulai tahun 2012 kayaknya tinggal 3 tahun kedepan. Hebat memang
cita-cita kesepuluh negara yang tergabung dalam ASEAN itu yaitu mewujudkan
komunitas ekonomi ASEAN pada tahun 2015. Sebetulnya cita-cita itu bukanlah
“mimpi semalam”, karena nggak mungkin dong ide sebesar itu cuma dapat dari
“wangsit” atau “mimpi”. Tujuan idealnya tercetus sejak tahun 1997 yang
tercermin dalam Visi ASEAN 2020 yaitu mewujudkan kawasan yang stabil, makmur
dan berdaya saing tinggi dengan pembangunan ekonomi yang merata yang ditandai
dengan penurunan tingkat kemiskinan dan perbedaan sosial ekonomi
Selanjutnya
dalam KTT ASEAN tahun 2003 di Bali disepakati pilar-pilar untuk menopang tujuan
yang terdapat dalam Visi ASEAN 2020 yaitu pilar keamanan; pilar ekonomi; dan
pilar sosial budaya. Untuk pilar ekonomi dalam bentuk Masyarakat
Ekonomi ASEAN yang bersama kedua pilar lainnya dapat terwujud pada tahun
2020. Guna mencerminkan keseriusan ASEAN untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi
ASEAN tahun 2020, disepakati proses liberalisasi di wilayah ASEAN dengan tujuan
mencapai integrasi pada tahun 2010 untuk 11 sektor yang diprioritaskan yaitu
Agro-based Products; Air Travel; Automotive; e-ASEAN; Electronics; Fisheries;
Healthcare; Rubber-based products; Textiles & Apparels; Tourism; Wood-based
products, dan pada tahun 2005 ditambah dengan Logistic Services. Ringkasnya,
untuk tujuan mencapai integrasi ekonomi ASEAN 2020 disepakati 12
sektor prioritas yang terdiri dari 7 sektor barang dan 5 sektor jasa. Keinginan
bagi tujuan mengintegrasikan perekonomian di kawasan ASEAN tampaknya semakin
mantap sehingga pada KTT ASEAN Januari 2007, target tahun 2020 dipercepat
menjadi tahun 2015. Tujuannya jelas, yaitu membuat ASEAN sebagai satu
wilayah dimana barang, jasa, investasi, tenaga kerja yang punya keahlian
dapat lalu lalang secara bebas, dan adanya aliran permodalan yang lebih bebas.
Selanjutnya para kepala negara anggota ASEAN mengeluarkan suatu Deklarasi yang
mengesahkan suatu cetak biru untuk mewujudkan komunitas ekonomi ASEAN
(Declaration on the ASEAN Economic Community Blueprint) pada bulan Nopember
2007. ASEAN Economic Community Blueprint (AEC Blueprint) dirancang untuk transformasi
ASEAN kepada “a single market and production base, a highly
competitive economic region, a region of equitable economic development, and a
region fully integrated into global economy”. (Lengkapnya silahkan
kunjungi web ini http://www.aseansec.org/5187-10.pdf).
Pokoknya
tekad, semangat, landasan dan tujuan untuk mencapai tujuan ideal
tersebut sudah tersedia. Sisanya tinggal tergantung kita semua baik pemerintah
maupun rakyatnya untuk melaksanakan dan mewujudkan cita-cita itu. Itu tadi
kalau kita bicara AEC 2015-nya. Lantas bagaimana dengan “ayo kita
siap-siap !!!” seperti judul tulisan ini? Apakah semua negara anggota
ASEAN sudah siap? Bagaimana dengan kesiapan Indonesia sendiri? Nggak gampang
menjawab semua pertanyaan itu. Oh ya… sebelum lupa. Sementara pilar
ekonomi akan dimantapkan dalam bentuk komunitas ekonomi pada tahun 2015,
ada perkembangan yang sangat mendasar pada ASEAN sebagai organisasi yaitu
disepakatinya “ASEAN Charter” dalam rangka peringatan 40 tahun berdirinya ASEAN
bulan Nopember 2007 di Singapura. Diputuskan oleh para kepala negara ASEAN
melalui “ASEAN Charter” ini adanya “legal and institutional framework for
ASEAN”. Keputusan untuk menyepakati ASEAN Charter ini sangat strategis bagi
ASEAN sebagai organisasi kawasan karena dalam Charter ini mengatur tentang
Tujuan dan Prinsip, kedudukan hukum organisasi ASEAN, Keanggotaan, Kelembagaan
Organisasi, Entitas yang terkait dengan ASEAN, Imunitas dan Hak-hak Istimewa,
Proses Pembuatan keputusan, Penyelesaian sengketa, Anggaran dan pembiayaan,
Administrasi dan Prosedur, Hubungan Eksternal, dan Ketentuan Akhir dan Umum.
(Lengkapnya kunjungi web ini http://ditjenkpi.depdag.go.id/website_kpi/Umum/ASEANCharter.pdf).
Pokoknya dokumen tersebut penting sekali bagi ASEAN sebagai suatu organisasi kawasan
termasuk juga dalam hal pelaksanaan program-programnya saat ini dan kedepan.
Kepentingannya disini tentu termasuk juga dalam pelaksanaan mewujudkan
cita-cita di pilar ekonomi yaitu terbentuknya AEC 2015. Dari segi teknis
operasional, pelaksanaan AEC Blueprint adalah kerja besar bagi ASEAN termasuk
Indonesia tentunya. Tugas berat bagi kementerian di Indonesia yang harus
menangani dan mengkoordinasikan pelaksanaan AEC Blueprint. Bayangkan,
kementerian ini harus mengkoordinasikan sedemikian banyak kepentingan sektor
yang dicakup dalam AEC Blueprint misalnya sektor perdagangan (barang dan jasa),
investasi, tenaga kerja dan sebagainya. Belum lagi elemen-elemen yang
dicakup seperti Kebijakan persaingan, hak kekayaan intelektual, perpajakan,
usaha kecil menengah, pembangunan infrastruktur, permodalan, e-commerce
dan lain-lain. Beban lainnya adalah jangka waktu pelaksanaan yang
ditetapkan dalam AEC Blueprint yaitu 2008-2009, 2010-2011, 2012-2013, dan
2014-2015. Pokoknya….capek deh !!!…Semuanya itu hanya bisa terlaksana baik
bilamana ada koordinasi yang baik dan semua elemen masyarakat bisa dilibatkan.
Dengan adanya “ASEAN Charter” maka perlu adanya kepastian bahwa Charter
ini dapat diselesaikan proses Ratifikasinya. Ratifikasi Charter ini sangat
penting bagi landasan kerja untuk ketiga pilar yaitu keamanan, ekonomi, dan
sosial budaya. Ibarat membangun gedung bertingkat, bagaimana mungkin dapat
menyelesaikan pembangunan gedung itu sementara fondasinya belum disetujui buat
dipakai. Apalagi kalau fondasi yang sudah disepakati bersama itu nggak boleh
dipasang atau terlambat dipasang. Bisa dipastikan pembangunan gedung itu bakal
terlambat. Kalaupun pilar ekonominya dibangun terus tanpa memperhatikan fondasi
yang dipakai, bisa dipastikan pilar tersebut juga “goyang”. Itupun masih
lumayan sepanjang nggak malah “ambruk”. Jadi selain masalah fondasi yaitu yang
menyangkut perlunya “ASEAN Charter” segera diratifikasi, juga perlu kesiapan
semua sektor perekonomian terkait kalau kita ingin mengambil manfaat dari
keberadaan AEC 2015. Tahun 2014 sudah memasuki masa Pemilu di Indonesia.
Siapapun nanti yang memenangi pemilu itu baik Legislatif maupun Eksekutif harus
juga sudah siap-siap memasukkan urusan yang satu ini dalam programnya. Apapun
Kebijakan Luar Negeri termasuk dibidang perdagangan internasional yang nantinya
dibuat pasca Pemilu 2014 mestinya juga mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan
cita-cita ASEAN ini. Oh sorry… nggak cuma kebijakan luar negeri atau perdagangan
internasional saja tapi juga mestinya tercermin di RPJM termasuk dalam
Kebijakan dan strategi industri, revitalisasi pertanian, kebangkitan energi
nasional, roadmap KADIN atau apapun namanya…. Itu kalau kita mau siap dalam arti
siap MELAKSANAKAN dan siap MEMANFAATKAN adanya AEC 2015.
Jakarta, 28 Juli 2008
Sumber Oleh: Bapak Herry Soetanto, dalam "Pangkalannya Herry Soetanto"
Link: https://soetanto.wordpress.com/asean-economic-community-aec-2015ayo-kita-siap-siap/#comment-219
==> di edit sangat sedikit oleh Moh. Agung Setiawan. Malang, 09 Juni 2012
0 komentar:
Posting Komentar