Selasa, 11 Juni 2013

KRITIS TERHADAP PEMERINTAH DALAM KEBIJAKAN SUBSIDI BBM TAHUN 2013

Tulisan ini adalah hasil kerja keras 3 mahasiswa konyol yang sok-sok'an mencoba untuk menelaah dan mengkritisi kebijakan Pemerintah Pusat dalam rencana menaikkan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi. Mungkin sebagian besar mahasiswa yang intelektualitasnya ada dalam taraf TINGGI menyampaikan bahwa sebaiknya bensin "naik saja laahh". Namun, kami (penulis) terkadang memiliki pandangan yang berbeda tehadap hal tersebut. Apalagi setelah didukung dengan data-data yang ada. Bukan bermaksud untuk mencoba mengajak temen2 sekalian berpikir "TOLAK KENAIKAN HARGA BBM". Melainkan hanya untuk menyampaikan informasi melalui sebuah tulisan yang kami dapat dari hasil  mengolah informasi beberapa referensi atau narasumber (dari orang yang ahli di bidangnya, artikel dan jurnal ilmiah, media massa, hadil diskusi, kajian kritis, dan lain-lain). Baik, langsung aja nikmati tulisannya...

IMPLIKASI KEBIJAKAN SUBSIDI PEMERINTAH PUSAT 
DALAM RAPBN 2013 TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT 
(Telaah Kritis Atas Kebijakan Pemerintah Pusat Menaikkan Harga BBM Bersubsidi yang Menyimpang dari Tujuan Konstitusional)

Oleh: Moh. Agung Setiawan, Pradana Yogi Nugrahanto, Reza Afrisal 

RINGKASAN

Pada hakekatnya, APBN memiliki makna konstitusional dalam suatu Negara. Tujuan konstitusi Negara Indonesia ini sudah sangat baik, jelas dipaparkan dalam pembukaan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 bahwasanya Negara Indonesia ingin melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, ingin memajukan kesejahteraan umum, ingin mencerdaskan kehidupan bangsa, dan beberapa tujuan konstitusional yang lain.Misi yang terkandung dalam fungsi APBN dimaksudkan bahwa negara harus menjadikan fungsi anggaran itu untuk memenuhi tiga hal yang menjadi kepentingan masyarakat, yaitu: (1) ketersediaan yang cukup, (2) distribusi yang merata, dan (3) terjangkaunya harga bagi orang banyak.

Sejak jaman orde baru, pemerintah telah memberlakukan beberapa subsisdi di bidang energi terutama pada listrik dan bahan bakar minyak. Pemberian subsidi tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah agar mampu memenuhi kebutuhannya akan energi untuk menjalankan produktifitas ekonomi. Pemberian subsidi bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dengan alasan bahwa hal ini dapat membantu pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan menjamin keamanan pasokan energi (IEA et al., 2010). Selain itu subsidi dapat menjadi kebijakan penting untuk mempromosikan kesejahteraan sosial dan mengatasi kegagalan sistem pasar. Pemerintah Indonesia menyubsidi BBM agar harga energi dapat dijangkau, khususnya oleh kalangan berpendapatan rendah (Kementerian Keuangan, 2010b). Subsidi energi ditujukanuntuk meningkatkan pendapatan rumah tangga masyarakat melalui dua cara. Dampak langsungnyaadalah, dengan mengeluarkan biaya lebih sedikit untuk BBM, masyarakat akan memiliki sisapendapatan yang lebih besar untuk keperluan lain. Sementara itu, dampak tidak langsungpenerapan subsidi energi adalah lebih murahnya biaya barang dan jasa yang dapat dibeli olehmasyarakat karena subsidi menekan biaya-biaya energi yang harus dikeluarkan produsen,distributor, dan penyedia layanan.
Kenaikan harga minyak dunia pada tahun 2013 sebesar 3,9 persen dari US$ 106,90 per barel menjadi US$ 111,07 per barel disinyalir oleh pemerintah memperberat anggaran pengeluaran APBN. Sehingga kenaikan harga tersebut memaksa pemerintah untuk mengurangi subsidi BBM atau dengan kata lain menaikkan harga BBM. Karena dampaknya yang luas, kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM tentu saja memunculkan pro dan kontra dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengkritisi rencana pemetintah pusat menaikkan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi dan (2) menganalisis implikasi secara makro dan mikro yang akan muncul atas realisasi kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi. Data yang digunakan dalam penulisan karya tulis ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah data – data yang berasal bukan langsung dari pihak yang bersangkutan (objek yang diteliti), melainkan berasal dari pihak – pihak lain seperti literatur – literatur kepustakaan, artikel – artikel dalam majalah, jurnal – jurnal penelitian yang berkaitan, dan sumber media massa lainnya dan hasil penelitian terdahulu (Moleong, 2000). Metode pengumpulan data dalam karya tulis ini adalah kepustakaan. Kepustakaan yaitu membaca literatur – literatur yang berkaitan serta menunjang penulisan ini. Literatur yang digunakan adalah literatur – literatur terkait dengan perekonomian, khususnya kebijakan di sektor makro dan mikro ekonomi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hal utama yang paling perlu dikritisi dalam kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi ini adalah alokasi APBN 2013. Melihat struktur belanja pemerintah pusat yang terlihat pada APBN 2013 ini dapat dikatakan kurang pro rakyat, mengingat sebenarnya APBN bukanlah sekedar sumber daya ekonomi yang dapat dialokasikan untuk penyerapan begitu saja, melainkan banyak faktor yang harus dipertimbangakan, demi terwujudnya tujuan konstitusional. Pemerintah menyampaikan bahwa salah satu bentuk pengurangan subsidi BBM nantinya akan dialihkan untuk fokus ke sektor belanja modal. Sehingga pada APBN 2013, pemerintah memberikan alokasi anggaran belanja modal sebesar Rp184,4 triliun. Namun, hingga akhir Maret 2013 saja, penyerapan belanja modal masih lebih rendah 5,6 % dibandingkan posisi yang sama pada tahun 2012 yaitu sebesar Rp148,2 triliun. Padahal, melalui penyerapan belanja modal yang optimal, pemerintah dapat meningkatkan secara terus menerus produksi migas melalui perbaikan infrastruktur dan faktor produksi migas yang lain. Maka, memang sudah sebaiknya restrukturisasi APBN untuk berfokus pada belanja modal ini segera dilakukan.

Selain restrukturisasi APBN, penulis juga mengkritisi alasan pemerintah yang selalu menyampaikan bahwasanya rencana kenaikan harga BBM bersubsidi ini dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan APBN. Padahal, jika dilihat dari trend data dari tahun ke tahun, jumlah penerimaan APBN Indonesia selalu mengalami peningkatan, walaupun di beberapa tahun terakhir, memang jumlah pengeluarannya terlihat kurang seimbang dengan penerimaan yang ada. Khususnya pengeluaran di sektor energi yang digunakan untuk subsidi. Tapi angka tersebut masih termasuk dalam kewajaran. Bahkan apabila ditinjau lebih mendalam lagi, kondisi Negara Indoneisa ini sebenarnya masih tergolong dalam kategori energy trap, dimana jumlah penerimaan migasnya masih surplus setelah dikurangi beban subsidi energi.Jadi, merupakan alasan yang sangat tidak wajar apabila pemerintah menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi ini dilakukan untuk menyelamatkan APBN. Belum lagi, sebenarnya pemerintah masih dapat memanfaatkan sektor penerimaan pajak yang hingga saat ini, tax ratio Negara Indonesia masih sangat rendah. Sehingga, pemerintah tidak perlu untuk melaksanakan kebijakan kenaikan harga BBM apabila alasannya untuk menyelamatkan APBN, karena masih ada sektor lain yang lebih potensial dan aman untuk digunakan sebagai peningkatan penerimaan APBN Indonesia, yaitu sektor pajak.Bila dikaji lebih mendalam lagi kenaikan harga BBM menimbulkan cost yang lebih besar daripada benefitnya. Jika terjadi kenaikan harga BBM, maka akan terjadi inflasi. Terjadinya inflasi ini tidak dapat dihindari karena bahan bakar minyak merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat, dan merupakan jenis barang komplementer.Jika harga BBM naik, harga barang dan jasa akan mengalami kenaikan pula. Terutama dalam biaya produksi (cosh pull inflation).Bukan hanya itu saja, dengan kondisi koefisien gini Negara Indonesia yang dari tahun ke tahun semakin besar menandakan bahwa terjadi ketimpangan kekuatan ekonomi antar masyarakat di Indonesia. Semakin besar koefisien itu (mendekati angka 1), ketimpangan makin besar. Koefisien gini tahun 1997 sebesar 0,35, sementara pada tahun 2012 sebesar 0,41. Bahkan, kondisi koefisien gini ini dapat menjadi semakin meningkat apabila kebijakan kenaikan harga BBM direalisasikan oleh pemerintah pusat, karena struktur inflasi yang merugikan kelompok berpendapatan atau memiliki asset yang rendah atau tetap.

Berdasarkan hasil analisis permasalahan, penulis menyimpulkan bahwa rencana kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut tidak selayaknya dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Hal ini dapat dijelaskan melalui beberapa bukti yang tampak secara jelas dalam data-data yang telah penulis sajikan. Menurut penulis, sebaiknya pemerintah lebih serius untuk memfokuskan penyerapan anggarannya di sektor belanja modal yang nantinya lebih produktif dan dapat memicu pertumbuhan perekonomian.

Kata kunci:  Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara, Belanja Modal, Inflasi, Koefisien Gini, Subsidi 



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Untuk mengatur perekonomian nasional, suatu negara harus memiliki anggaran penerimaan dan belanja selama periode 1 tahun, seperti halnya Indonesia. Negara Indonesia ini juga memiliki Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara yang sering disingkat APBN. Pada hakekatnya, APBN memiliki makna konstitusional dalam suatu Negara. Namun, ironisnya pemahaman Negara Indonesia, khususnya pemerintah terkait dengan APBN ini masih jauh dari makna konstitusional tersebut. Pemerintah masih memperlakukan APBN hanya sekedar sebagai sumber daya ekonomi yang dapat dialokasikan ke berbagai sektor, tanpa memaknai tujuan konstitusional itu tadi. Tujuan konstitusi Negara Indonesia ini sudah sangat baik, jelas dipaparkan dalam pembukaan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 bahwasanya Negara Indonesia ingin melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, ingin memajukan kesejahteraan umum, ingin mencerdaskan kehidupan bangsa, dan beberapa tujuan konstitusional yang lain.

Tabel 1. Rincian Belanja Pemerintah Pusat (dalam miliar rupiah)
Sumber: Kementerian Keuangan, 2013

Berdasarkan data R-APBN 2013 yang tercantum pada tabel di atas, dapat dilihat bahwasanya pemerintah lebih fokus terhadap peningkatan belanja pegawai dibandingkan belanja modal yang notabene dipercaya lebih mampu untuk meningkatkan infrastruktur negara sebagai salah satu bentuk trigger economy (pemicu ekonomi). Bahkan, Sekretaris Dewan Ekonomi Nasional, Ibu Aviliani (2013) menyatakan bahwa apabila penyerapan Belanja Modal terus ditingkatkan, maka jelas akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan.
Sedangkan wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati (2013) juga memaparkan bahwa realisasi belanja modal per Desember 2012 hanya mencapai Rp148,2 triliun atau 79,6 persen dari pagu APBN-Perubahan yang senilai Rp176,1 triliun. Rendahnya realisasi belanja modal merupakan salah satu penyebab target pertumbuhan ekonomi pada tahun 2012 tercatat hanya sebesar 6,23 persen dari asumsi 6,5 persen. Sedangkan pada APBN 2013, pemerintah memberikan alokasi anggaran belanja modal sebesar Rp184,4 triliun. Namun, hingga akhir Maret 2013 saja, penyerapan belanja modal masih lebih rendah 5,6 % dibandingkan posisi yang sama pada tahun 2012. Oleh karena itu, masyarakat sekarang ini sudah cenderung pesimistis terhadap pemerintah, walaupun pemerintah selalu menyampaikan bahwa salah satu bentuk pengurangan subsidi BBM nantinya akan dialihkan untuk fokus ke sektor belanja modal. Mengingat hasil penyerapan belanja modal dari anggaran sebelumnya yang tidak sesuai dengan harapan.
Selain ditinjau dari segi alokasi R-APBN 2013, sektor penerimaan migas (minyak dan gas) Negara Indonesia ini masih terhitung besar, bahkan Negara Indonesia ini masih tergolong dalam kategori energy trap yang mengartikan bahwa penerimaan migasnya masih melebihi jumlah pengeluaran untuk subsidi energi. Jadi, merupakan kesalahan apabila dengan tetap mempertahankan subsidi BBM, maka akan mengakibatkan APBN mengalami deficit. Hal tersebut dapat dilihat pada data bergambar di bawah. Data tersebut menginterpretasikan bahwa setiap tahun realisasi penerimaan migas Negara Indonesia selalu melebihi dari APBN yang telah dirancang ataupun direvisi oleh pemerintah.

 Sumber: SKK-Migas dikutip dari Investor Daily 15/2/2013 

Gambar 1. Penerimaan Negara dari Sektor Hulu Migas (US$ Miliar)

Oleh sebab itu, dalam kajian ini, penulis mencoba melakukan pengkrtitisan atas keputusan pemerintah pusat atas rencana kenaikan harga BBM bersubsidi, karena keputusan tersebut sangat memungkinkan untuk menimbulkan gejolak ekonomi dan gejolak sosial yang sangat signifikan. Padahal di dalam menciptakan atau mentransformasi suatu kebijakan ekonomi, hal paling utama yang dipikirkan adalah menekan biaya (cost) seminim mungkin dan mendapatkan keuntungan (benefit). Menurut penulis, masih cukup banyak alternatif kebijakan lain yang lebih pro rakyat, karena penulis menilai kebijakan untuk menaikkan harga BBM ini memang kebijakan yang paling praktis, tetapi sangat beresiko, mengingat multiplier effect yang dihasilkan nantinya akan lebih buruk secara signifikan.

1.2 Rumusan Masalah
a. Bagaimana pengkritisan atas rencana pemetintah pusat untuk menaikkan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi?
b. Bagaimana implikasi secara makro dan mikro yang akan muncul atas realisasi kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi?

1.3 Tujuan Penulisan
a. Untuk mengkritisi rencana pemetintah pusat menaikkan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi.
b.  Untuk menganalisis implikasi secara makro dan mikro yang akan muncul atas realisasi kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi

1.4 Manfaat Penulisan
a.  Bagi pemerintah, sebagai input atau bahan pertimbangan atas rencana kebijakan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi.
b. Bagi masyarakat, sebagai bentuk wujud nyata peran mahasiswa dalam melakukan fungsi pembelaan dan penyampaian informasi.


BAB 2
TELAAH PUSTAKA

2.1 Makna APBN sebagai Fungsi Konstitusional
Peran penting Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menurut undang-undang adalah bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Hal tersebut sesuai dengan tujuan konstitusi yaitu sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945, “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.” dan juga “mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.Misi yang terkandung dalam fungsi anggaran tersebut dimaksudkan bahwa negara harus menjadikan fungsi anggaran itu untuk memenuhi tiga hal yang menjadi kepentingan masyarakat, yaitu: (1) ketersediaan yang cukup, (2) distribusi yang merata, dan (3) terjangkaunya harga bagi orang banyak.

2.2 Subsidi Sebagai Bentuk Kesejahteraan Masyarakat
Pengertian subsidi secara umum adalah pembayaran yang dilakukan pemerintah kepada perusahaan atau rumah tangga unutk mencapai tujuan tertentu yang membuat mereka dapat memproduksi atau mengkonsumsi suatu produk dalam kuantitas yang lebih besar atau pada tingkat harga yang lebih murah. Secara ekonomi, tujuan subsidi adalah untuk mengurangi harga atau menambah keluaran (output).
Menurut Suparmoko dalam bukunya Keuangan Negara dalam Teori dan Praktik (2003), subsidi (money transfer) adalah salah satu bentuk pengeluaran pemerintah yang dapat juga diartikan sebagai pajak negatif yang akan menambah pendapatan pihak penerima subsidi. Pajak negatif ini akan menambah tingkat pendapatan riil apabila konsumen mengkonsumsi atau memebli barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah dengan harga jual yang lebih rendah.
Menurut UU No. 45 Tahun 2007 tentang APBN 2008, subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual,mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat. Kebijakan subsidi biasanya dikaitkan dengan barang dan jasa yang memiliki ekternalitas positif dengan tujuan untuk menambah output dan menambah jumlah sumber daya yang dihasilkan. Output dari sumber daya tersebut biasanya dikaitkan dengan urgensi program pemerintah terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat, misalnya pendidikan dan penanggulangan kemiskinan. Eksternalitas positif terjadi bila biaya produsen dalam memproduksi barang/jasa lebih besar dari biaya sosialnya, sehingga keseluruhan akan membawa manfaat sosial bagi masyarakat. (sumber: http://gegasnews.com)
Sedangkan subsidi energi dapat didefinisikan sebagai “berbagai bentuk tindakan pemerintah yang bertujuan menurunkan biaya produksi energi, meningkatkan pendapatan produsen energi ataumengurangi biaya yang dibayar oleh konsumen energi” (IEA et al., 2010). Subsidi energi dibagimenjadi dua kategori: subsidi yang dirancang untuk mengurangi biaya konsumsi energi, yangdisebut sebagai subsidi konsumen, dan subsidi yang bertujuan mendukung produksi domestik, atausubsidi produsen (Burniaux et al., 2009, dalam Ellis, 2010).
Dalam pelaksanaannya, subsidi energi dapat diterapkan dalam berbagai bentuk. OECD/IEA & UNEP (2002) dan UNEP (2008) mengidentifikasi berbagai mekanisme umum yang biasa digunakan banyakpemerintah untuk mendukung produksi dan konsumsi energi, termasuk:
1. Pemberian dana langsung: pemberian uang tunai kepada konsumen, produsen, bungarendah atau hutang preferensial, dan jaminan hutang pemerintah;
2. Perlakuan pajak secara khusus: kredit pajak, potongan pajak, pembebasan royalti, bea cukaiatau tarif, pengurangan pajak, penangguhan pajak, dan percepatan depresiasi untukperlengkapan pasokan energi;
3. Hambatan perdagangan: tarif, kuota impor dengan hambatan tarif dan non-tarif;
4. Jasa terkait energi yang diberikan langsung oleh pemerintah dengan biaya yang lebihmurah, seperti infrastruktur energi, penelitian dan pengembangan publik;
5. Pengaturan sektor energi: jaminan permintaan, kewajiban untuk mempekerjakan tenaga kerja tertentu, pengendalian harga, peraturan tentang lingkungan, dan hambatan akses pasar.
Pemberian subsidi bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dengan alasan bahwa hal ini dapat membantu pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan menjamin keamanan pasokan energi (IEA et al., 2010). Selain itu subsidi dapat menjadi kebijakan penting untuk mempromosikan kesejahteraan sosial dan mengatasi kegagalan sistem pasar.Pemerintah Indonesia menyubsidi BBM agar harga energi dapat dijangkau, khususnya oleh kalangan berpendapatan rendah (Kementerian Keuangan, 2010b). Subsidi energi ditujukanuntuk meningkatkan pendapatan rumah tangga masyarakat melalui dua cara. Dampak langsungnyaadalah, dengan mengeluarkan biaya lebih sedikit untuk BBM, masyarakat akan memiliki sisapendapatan yang lebih besar untuk keperluan lain. Sementara itu, dampak tidak langsungpenerapan subsidi energi adalah lebih murahnya biaya barang dan jasa yang dapat dibeli olehmasyarakat karena subsidi menekan biaya-biaya energi yang harus dikeluarkan produsen,distributor, dan penyedia layanan.


BAB 3
METODE PENULISAN

3.1 Jenis Penulisan dan Pendekatan Penulisan
Penulisan karya tulis ini merupakan penulisan deskriptif yang memberikan gambaran dan penjelasan mengenai telaah kritis terhadap kebijakan pemerintah pusat atas rencana kenaikan harga BBM bersubsidi. Menurut Nazir (1999), tujuan penulisan deskriptif adalah untuk membuat deskripsi atau gambaran secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta – fakta, sifat – sifat, serta hubungan antara fenomena yang diselidiki.
Pendekatan yang digunakan dalam menyusun karya tulis ini adalah pendekatan kualitatif. Menurut Sudikin (2002), penulisan dengan pendekatan kualitatif adalah  penulisan yang bertujuan untuk mendapatkan pemahaman tentang kenyataan atau kejadian melalui proses berpikir induktif (logico indicative abstraktif)

3.2 Sumber Data
Data yang digunakan dalam penulisan karya tulis ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah data – data yang berasal bukan langsung dari pihak yang bersangkutan (objek yang diteliti), melainkan berasal dari pihak – pihak lain seperti literatur – literatur kepustakaan, artikel – artikel dalam majalah, jurnal – jurnal penelitian yang berkaitan, dan sumber media massa lainnya dan hasil penelitian terdahulu (Moleong, 2000). Dalam karya tulis ini, data sekunder diperoleh dari literatur – literatur kepustakaan, jurnal ilmiah dan artikel – artikel internet yang berkaitan dengan isi karya tulis.

3.3 Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data dalam karya tulis ini adalah kepustakaan. Kepustakaan yaitu membaca literatur – literatur yang berkaitan serta menunjang penulisan ini. Literatur yang digunakan adalah literatur – literatur terkait dengan perekonomian, khususnya kebijakan di sektor makro dan mikro ekonomi.

3.4 Teknik Analisis Data
Adapun tahapan proses analisis data dalam karya tulis ini yaitu :
1. Pengumpulan data (data collection)
Pengumpulan data yang dimaksud adalah proses awal untuk mengumpulkan informasi atau fakta – fakta yang ada, yang berupa data sekunder.
2. Reduksi data (data reduction)
Setelah tahap pengumpulan data, selanjutnya data – data yang telah diperoleh dipilah – pilah berdasarkan tujuan penulisan, sehingga dapat direduksi untuk mendukung karya tulis yang dibuat.
3. Penyajian data (data display)
Data yang telah direduksi kemudian disajikan dalam bentuk yang sesuai dengan kebutuhan penulisan sehingga mudah untuk dimengerti.
4. Kesimpulan, penarikan, dan verifikasi (conclusion, drawing, and verification)
Tahap akhir yang perlu dilakukan adalah membuat kesimpulan dari data – data yang telah diperoleh, lalu menarik suatu hubungan antara data – data tersebut kemudian mencocokkan dengan data – data yang relevan (verifikasi). (Miles dan Huberman, 1994).


BAB 4
ANALISIS MASALAH DAN IMPLIKASI KEBIJAKAN

4.1    Pengkritisan terhadap Kebijakan Rencana Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
Hal utama yang paling perlu dikritisi dalam kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi ini adalah alokasi APBN 2013. Melihat struktur belanja pemerinta pusat yang terlihar pada APBN 2013 ini dapat dikatakan kurang pro rakyat, mengingat sebenarnya APBN bukanlah sekedar sumber daya ekonomi yang dapat dialokasikan untuk penyerapan begitu saja, melainkan banyak factor yang harus dpertimbangakan, demi terwujudnya tujuan konstitusional. Menurut penulis, sebaiknya pemerintah lebih serius untuk memfokuskan penyerapan anggarannya di sektor belanja modal yang nantinya lebih produktif dan dapat memicu pertumbuhan perekonomian. Namun, ironisnya pemerintah justru lebih menekankan kepada besarnya belanja pegawai dan belanja barang yang sering memunculkan polemik dak ketidakefisienan. Sedangkan bentuk realisasi penyerapan anggaran yang dilakukan pemerintah untuk belanja modal secara rata-rata justru selalu mengalami kemerosotan.

Tabel 2. Realisasi Belanja Modal (dalam triliun rupiah) 


Keterangan    : *APBN 2013
Sumber    : Kementerian keuangan (2013)

Dilihat dari tren data tabel di atas, sangat dimungkinkan realisasi penyerapan untuk belanja modal untuk tahun 2013 akan menurun, buktinya hingga akhir maret 2013 saja, penyerapan belanja modal masih lebih rendah 5,6 % dibandingkan posisi yang sama pada tahun 2012 (Anny Ratnawati, 2013). Padahal, melalui penyerapan belanja modal yang optimal. Maka pemerintah dapat meningkatkan secara terus menerus produksi migas melalui perbaikan infrastruktur dan faktor produksi migas yang lain. Mengingat kondisi produksi minyak Indonesia selalu turun dari tahun ke tahun, bahkan nyaris tidak pernah mencapai target yang sudah ditetapkan dalam APBN. Kondisi ini dapat dikonfirmasi berdasarkan data yang ada pada SKK Migas-Kementerian ESDM:

Gambar 2. Produksi Minyak Bumi Indonesia

Dilihat dari gambar di atas, merosotnya produksi minyak terus terjadi dari tahun ke tahun. Pada tahun 2007 turun menjadi 954.000 barel, dan 2012 sebanyak 860.000 barel per hari. Kondisi ini berbeda jauh dibandingkan 2001 yang mampu memproduksi 1,3 juta barel per hari. Pemerintah selalu berdalih bahwa penyebab penurunan produksi karena berkurangnya cadangan minyak lantaran usia sumur yang sudah tua. Pada tahun 2009, ada 52 sumur minyak milik PT Pertamina yang menganggur. Selain itu, ada sumur minyak yang dihentikan kegiatan operasinya oleh Pertamina, karena tak ada dana. Saat ini, sekitar 90 persen eksplorasi minyak masih terpusat di kawasan barat. Padahal, potensi minyak di kawasan timur juga sangat besar.  Bahkan, Fadli Zon (2013) menyampaikan bahwa masih ada 100 blok di kawasan timur yang diprediksi memiliki cadangan minyak besar. Tapi, tak dieksplorasi. Produksi minyak yang minim ini selalu diikuti oleh impor. Padahal, turunnya produksi minyak ini di antaranya karena potensi minyak yang ada tidak diberdayakan. Termasuk, produksi energi alternatif terbarukan seperti biodiesel dan bioetanol. Jika pemerintah mau bekerja keras, produksi minyak pun akan meningkat, akhirnya tak perlu impor lagi dan harga BBM semakin terjangkau. Maka, memang sudah sebaiknya restrukturisasi APBN untuk berfokus pada belanja modal ini segera dilakukan.
Selain restrukturisasi APBN, penulis juga ingin mengkritisi alasan pemerintah yang selalu menyampaikan bahwasanya rencana kenaikan harga BBM bersubsidi ini dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan APBN. Padahal, jika dilihat dari trend data dari tahun ke tahun, jumlah penerimaan APBN Indonesia selalu mengalami peningkatan, walaupun di beberapa tahun terakhir, memang jumlah pengeluarannya terlihat kurang seimbang dengan penerimaan yang ada. Khususnya pengeluaran si sektor subsidi. Tapi angka tersebut masih termasuk dalam kewajaran. Bahkan apabila ditinjau lebih mendalam lagi, kondisi Negara Indoneisa ini sebenarnya masih tergolong dalam kategori energy trap, dimana jumlah penerimaan migasnya masih surplus setelah dikurangi beban subsidi energi.


Gambar 3. Persentase Subsidi BBM terhadap Penerimaan Migas 

Apabila dilihat dari sektor penerimaan migas saja. Beban subsidi pemerintah terhadap BBM ini sudah sangat cukup ditutupi oleh hasil penerimaan migas. Bahkan, masih menghasilkan surplus yang cukup banyak. Dan sisa penerimaan migas netto ini sebenarnya juga masih dapat digunakan sebagai penyerapan dalam beban subsidi non energi ataupun belanja modal yang pasti lebih produktif. Jadi, merupakan alasan yang sangat tidak wajar apabila pemerintah menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi ini dilakukan untuk menyelamatkan APBN. Belum lagi, sebenarnya pemerintah masih dapat memanfaatkan sektor penerimaan pajak yang hingga saat ini, tax ratio Negara Indonesia masih sangat rendah. Sehingga, pemerintah tidak perlu untuk melaksanakan kebijakan kenaikan harga BBM apabila alasannya untuk menyelamatkan APBN, karena masih ada sektor lain yang lebih potensial dan aman untuk digunakan sebagai peningkatan penerimaan APBN Indonesia, yaitu sektor pajak.

4.2 Implikasi Kebijakan Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
4.2.1 Implikasi terhadap Perekonomian secara Mikro dan Makro

Dampak Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap Inflasi dan Perekonomian. Jika terjadi kenaikan harga BBM, maka akan terjadi inflasi. Terjadinya inflasi ini tidak dapat dihindari karena bahan bakar, dalam hal ini premium, merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat, dan merupakan jenis barang komplementer. Meskipun ada berbagai cara untuk mengganti penggunaan BBM, tapi BBM tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Inflasi akan terjadi karena apabila subsidi BBM dicabut, harga BBM akan naik. Masyarakat mengurangi pembelian BBM. Uang tidak tersalurkan ke pemerintah tapi tetap banyak beredar di masyarakat. Jika harga BBM naik, harga barang dan jasa akan mengalami kenaikan pula. Terutama dalam biaya produksi. Inflasi yang terjadi dalam kasus ini adalah “Cost Push Inflation”. inflasi ini terjadi karena adanya kenaikan dalam biaya produksi. Ini jika inflasi dilihat berdasarkan penyebabnya. Sementara jika dilihat berdasarkan sumbernya, yang akan terjadi adalah “Domestic Inflation”, sehingga akan berpengaruh terhadap perekonomian dalam negeri.  Kenaikan harga BBM akan membawa pengaruh terhadap kehidupan iklim berinvestasi. Biasanya kenaikan BBM akan mengakibatkan naiknya biaya produksi, naiknya biaya distribusi dan menaikan juga inflasi. Harga barang-barang menjadi lebih mahal, daya beli masyarakat menurun, kerena penghasilan masyarakat yang tetap. Ujungnya perekonomian akan stagnan dan tingkat kesejahteraan terganggu. Di sisi lain, kredit macet semakin kembali meningkat, karena kebijakan kenaikan ini akan berdampak pada meningkatnya suku bunga. Bahkan, yang paling parah adalah semakin sempitnya lapangan kerja karena dunia usaha menyesuaikan produksinya sesuai dengan kenaikan harga serta penurunan permintaan barang.
Bukan hanya itu saja, dengan kondisi koefisien gini Negara Indonesia yang dari tahun ke tahun semakin besar menandakan bahwa terjadi ketimpangan kekuatan ekonomi antarmasyarakat di Indonesia. Di era orde baru, pada waktu itu aset yang besarnya mencapai 75 persen APBN dikuasai sekitar 300 orang. Di sisi lain, ketimpangan ekonomi Jawa dan luar Jawa terus meletupkan persoalan politik dan ekonomi, dikelola lewat pendekatan patronase. Orde Reformasi berupaya melakukan koreksi agar ada persaingan berusaha yang adil dan kegiatan ekonomi lebih menyebar. Konsentrasi ekonomi pada segelintir orang berusaha dihilangkan. Pemerintah memilih liberalisasi perdagangan, finansial, investasi, dan tenaga kerja. Kemudian pada level mikro pemerintah melakukan perubahan tata kelola proses pemberian kewenangan untuk pemerataan pembangunan melalui desentralisasi. Akan tetapi, kondisi reformasi era sekarang ini ternyata lebih memprihatinakan dibandingkan sebelum reformasi. Direktur Eksekutif INDEF, Ahmad Erani Yustika (2013), menyampaikan bahwa ada laporan mengenai orang kaya Indonesia menyebutkan, sebanyak 40 orang kaya Indonesia memiliki aset setara separuh APBN sehingga konsentrasi ekonomi masih di segelintir orang saja. Situasi tersebut terkonfirmasi dari koefisien gini, koefisien yang menjadi indikator ketimpangan ekonomi. Semakin besar koefisien itu (mendekati angka 1), ketimpangan makin besar. Koefisien gini tahun 1997 sebesar 0,35, sementara pada tahun 2012 sebesar 0,41. Angka ini menunjukkan bahwa para pelaku ekonomi didominasi oleh orang-orang yang memiliki kekayaan di atas rata-rata. Bahkan, kondisi koefisien gini ini dapat menjadi semakin meningkat apabila kebijakan kenaikan harga BBM direalisasikan oleh pemerintah pusat, karena struktur inflasi yang merugikan kelompok berpendapatan atau memiliki asset yang rendah atau tetap.
4.2.2 Implikasi sosial Penerapan Kebijakan Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
    Dampak perekonomian dari implikasi kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi ini tidak jarang akan memunculkan gejolak sosial yang negatif. Hal ini dapat direpresentasikan ketika seseorang yang berada dalam kondisi pengangguran dan kemiskinan, maka mereka cenderung memiliki potensi (daya beli) yang sangat minim. Padahal layakanya hakekat manusia biasa, mereka memiliki banyak kebutuhan, baik primer, sekunder, maupun tersier. Masalahnya, keinginan tersebut tidak diikuti dengan kemampuan secara financial. Kondisi seperti inilah yang dapat memunculkan ancaman moral. Terjadilah sesuatu yang disebut dengan push and pull theory atau teori tarikan dan tekanan. Menurut teori ini, orang-orang bisa melakukan kejahatan karena ada dorongan atau tarikan atas suguhan-suguhan kebendaan yang sangat menggiurkan. Sementara kondisi ekonominya sangat menekan atau tidak cukupuntuk memenuhi kebutuhan atau keinginan tersebut. Sehingga hal ini akan cenderung menimbulkan tindakan amoral dan kriminalitas, seperti: mencuri, merampok, pembunuhan menjual diri, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, multiplier effect yang dihasilkan oleh kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi ini tidak hany berhenti pada lingkup perekonomian saja, melainkan juga pada lingkup sosial. 


BAB 5
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis permasalahan, penulis menyimpulkan bahwa rencana kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut tidak selayaknya dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Hal ini dapat dijelaskan melalui beberapa bukti yang tampak secara jelas dalam data-data yang telah penulis sajikan. Mulai dari pelaksanaan alokasi APBN Indonesia tahun 2013 yang masih belum sesuai dengan tujuan konstitusional, belum lagi didukung dengan data yang menunjukkan bahwa alokasi belanja birokrasi masih merupakan salah satu yang tertinggi di antara beberapa belanja pemeritah pusat yang lain. Padahal, sebagian dari realisasi belanja birokrasi tersebut masih belum dapat dipertanggungjawabkan. Di dalam R-APBN 2013 juga tertera bahwa pemerintah ternyata masih lebih fokus terhadap belanja pegawai dibandingkan dengan belanja modal yang justru akan mampu menjadi trigger economy yang sangat berdampak baik dalam kurun waktu jangka panjang. Sedangkan apabila dilihat dari data-data sebelumnya, pemerintah pusat sudah mengalami krisis kepercayan dari masyarakat, mengingat bentuk penyerapan belanja modal yang tidak sesuai dengan harapan. Padahal pemerintah selalu menyampaikan bahwa kenaikan harga BBM akan dialokasikan ke sektor belanja modal. Hal ini memicu ketidakpercayaan masyarakat apabila kebijakan kenaikan harga BBM terjadi.
Bukan hanya itu, berdasarkan data-data yang sudah tertera di atas pula. Alasan pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi demi menyelamatkan APBN tersebut dirasa tidak rasional, melihat sebenarnya Negara Indonesia termasuk energy trap, dimana penerimaan migasnya masih di atas beban subsidi energi. Bahkan sisanya masih sangat longgar apabila digunakan untuk menutupi subsidi non energi sekaligus. Selain itu, kondisi beban subsidi Negara Indonesia yang besar ini penulis nilai sangat wajar, karena memang jumlah penerimaan dalam APBN Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat. Sehingga alasan jebolnya APBN apabila tetap melanjutkan kebijakan subsidi ini tidak logis.
Apabila kebijakan pemerintah pusat untuk menaikkan harga BBM bersubsidi terus dilanjutkan, maka akan menimbulkan banyak dampak negatif. Baik dampak perekonomian secara mikro maupun makro, juga gejolak sosial yang akan muncul dalam kehidupan bermasyarakat. Inflasi akan melonjak signifikan, daya beli masyarakat menurun, belum lagi akan memunculkan dampak pengangguran karena PHK, kemudian kemiskinan. Kondisi seperti ini sangat rentan pula dengan tindak kriminalitas. Di sisi lain, tingkat suku bunga akan naik, sehingga sangat potensial kredit macet. Ditambah lagi akan memunculkan ketimpangan pendapatan yang ditandai dengan indeks gini mendekati angka 1. Dampak-dampak negatif di atas akan mengakibatkan kondisi Negara Indonesia tidak lagi menjadi lebih baik, justru akan memunculkan gejolak perekonomian dan sosial yang mengakibatkan kondisi Negara lebih terpuruk.

5.2 Rekomendasi
Berdasarkan uraian yang telah disajikan di atas, penulis dapat memberikan rekomendasi sebagai berikut:
1. Pemerintah sebaiknya mengambil kebijakan untuk menaikkan beban pajak atau memperluas batasan wajib pajak dengan terlebih dahulu memperbaiki birokrasi di sektor pajak. Mengingat pajak merupakan salah satu sektor yang sangat penting dalam penerimaan APBN. Ironisnya, sekarang ini Negara Indonesia adalah salah satu negara dengan angka tax ratio yang paling rendah di Asia, yaitu 12 %. Angka ini bahkan lebih rendah dari tax ratio negara paling miskin dengan angka 13 %. Apabila dibandingkan dengan negara-negara lainnya, maka sangat dimungkinkan apabila kebijakan untuk menaikkan beban pajak ini merupakan salah satu alternatif yang sangat layak untuk dilaksakan.
2. Pemerintah pusat juga sebaiknya melakukan restrukturisasi APBN. Di dalam hal ini adalah mengkaji kembali anggaran belanja pada sektor belanja pegawai/birokrasi, belanja barang, dan proporsi pembayaran utang negara. Pengalokasian anggaran belanja untuk hal-hal tersebut dirasa kurang produktif dan kurang pro rakyat, mengingat tujuan konstitusional Negara Indonesia sangat menjunjung tinggi hajat hidup orang banyak, bukan hanya sekelompok orang, ataupun individual. Sebaiknya pemerintah lebih memfokuskan pada belanja modal, hal ini demi bergeraknya aktivitas perekonomian yang lebih baik karena dapat dijadikan sebagai trigger economy. Bahkan, melalui penyerapan belanja modal yang optimal. Negara bisa memaksimalkan produksi migas secara signifikan, mengingat potensi migas yang ada di Negara Indonesia terhitung sangat besar. Anggaran belanja modal tersebut dapat digunakan sebagai perbaikan infrastruktur migas, penciptaan sumur-sumur minyak baru, dan lain sebagainya. Ditambah lagi dengan memproduksi alat-alat konverter gas secara bertahap. Selain itu, melalu realokasi APBN ini pemerintah dapat memanfaatkan penggunaannya untuk sektor jangka panjang yang lainnya, seperti dana untuk Research and Development (Penelitian dan Pengembangan) terkait dengan penemuan dan pengembangan energi-energi alternatif yang terbarukan. Penulis merasa apabila kebijakan seperti ini dapat dilakukan oleh pemerintah, maka kondisi perekonomian Indonesia dalam jangka panjang akan terus membaik dan kondisi ketahanan energi dalam negeri akan tetap terus ideal.
3. Sebagai bentuk tindakan untuk ketahanan energi. Sebaiknya pemerintah tidak mengambil kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi, melainkan hanya membatasi konsumsi BBM di daerah-daerah yang sangat boros konsumsi energi. Hal ini dapat dilakukan oleh pemerintah melalui bentuk penentuan batas maksimal kuantitas konsumsi energi bersubsidi pada setiap kendaraan bermotor roda dua dan empat (khusus mobil pelaku usaha UMKM). Sedangkan mobil kendaraan umum tetap diperbolehkan mengkonsumsi BBM bersubsidi dengan syarat dan ketentuan berlaku yang tetap harus pro rakyat. Dan untuk mobil pribadi, sebaiknya pemerintah mengambil sikap tegas untuk mewajibkan membeli BBM non subsidi. Apabila hal ini dilakukan, maka tindakan untuk menjunjung tinggi ketahanan energi tetap dapat diterapkan tanpa harus membebankan defisit APBN melalui penghapusan subsidi energi kepada rakyat.


 DAFTAR PUSTAKA
Adam, Mohammad. 2013. Tahun ini, produksi minyak hanya ditargetkan 830.000 barel per hari. http://bisnis.news.viva.co.id (7 Juni 2013)

Al Hamzah, Zaky. 2013. Dorong Belanja Modal BUMN. (7 Juni 2013)

Anonimous. 2013. Wamenkeu: Belanja Modal Lebih Rendah dari Tahun Lalu.  http://skalanews.com (8 Juni 2013)

Djumana, Erlangga. 2013. Ketimpangan Ekonomi Semakin Lebar. http://bisniskeuangan.kompas.com (8 Juni 2013)

Hermawan, Anang. 2013. Subsidi dalam Perspektif Kebijakan Publik. http://gegasnews.com/opini/11-package-1.html (8 Juni 2013)

International Energy Agency, OECD, OPEC dan World Bank. 2010, Juni 26–27. Analysis of the scope of energy subsidies and suggestions for the G-20 initiative. Joint report for the prepared for submission to the G-20 Summit Meeting, Toronto, Canada.

International Institute Sustainable Development (IISD). 2012. Panduan Masyarakat tentang Subsidi Energi di Indonesia. SSDI. Washington

Kementerian Keuangan. 2013. Rincian Belanja Pemerintah Pusat. Kemenkeu. Jakarta.

__________________. 2013. Realisasi Belanja Modal. Kemenkeu. Jakarta.

Miles dan Huberman. 1994. Qualitative Data Analysis. California: Thausand Oaks

Moleong. 2000. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya

Nazir, Moh. 1999. Metodologi Penelitian,Edisi kedua, Cetakan Pertama. Jakarta: Ghalia Indonesia

Organisation for Economic Co-operation and Development. 2011. Inventory of estimated budgetary support and tax expenditures for fossil fuels. Paris: OECD

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. 2013. Penerimaan Negara dari Sektor Hulu Migas. SKKMigas. Jakarta

Sudikin. 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek Kerja. Jakarta: PT. Rineka Cipta

0 komentar:

Posting Komentar