Ini adalah hasil diskusi ilmiah dari Lingkar Studi Mahasiswa Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya, Malang (LSME FEB UB) yang bertajuk tentang "Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia"... Silahkan disimak, semoga bermanfaat !! Aamiinn... "LSME,, charge your brain :)
Koperasi
merupakan instansi atau lembaga yang potensial dalam mengentaskan kemiskinan, penyerapan tenaga kerja, dan
pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Koperasi melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan azas kekeluargaan dan gotong royong
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33
dijelaskan pula bahwa koperasi merupakan salah satu sokoguru perekonomian
Indonesia
Perkembangan Koperasi di Indonesia
dari tahun ke tahun menunjukkan trend yang positif. Berdasarkan data Kementerian
Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM), hingga bulan Mei 2012 total koperasi
di Indonesia berjumlah 192.443 unit.
Pertumbuhannya 6,72% per tahun,
yaitu 170.411 unit (2009), 177.482 unit (2010), dan 188.181 unit (2011) kedua
tertinggi setelah cina.
Tahun 2013 ini, pemerintah
menargetkan jumlah koperasi di Indonesia mencapai 200.000 unit.
PBB juga mengakui peran koperasi
di Indonesia sebagai organisasi usaha yang terbukti bertahan di tengah krisis
ekonomi global
Kontribusi koperasi dan UKM
terhadap PDB (pendapatan domestik bruto) nasional mencapai 56,5%
Kemenkop UKM mencatat, sampai saat
ini 99% pelaku perekonomian Indonesia berasal dari koperasi dengan jumlah
177.483 unit.
Untuk tenaga kerja, 97% diserap
oleh pelaku koperasi dan UKM. Namun, berdasarkan penelitian yang
dilakukan oleh Sri Wedari (2011) peluang koperasi untuk mengentasan kemiskinan sebesar
14,286 %
Hal ini menunjukan bahwa peluang
koperasi untuk mengatasi kemiskinan masih rendah
Di lain sisi terdapat beberapa
kendala yang dialami Koperasi, baik itu berasal dari faktor eksternal maupun
internal koperasi. Sehingga banyak kegiatan yang
dilakukan oleh koperasi belum mencapai keberhasilan
Dari faktor internal permasalahan: Pertama adalah adanya batasan partisipasi anggota, karena koperasi
menghendakihomogenitas anggota (Syarif dan Nasution 1989). Kedua adalah sebagianpengelola koperasi
belum memiliki kepekaan bisnis (sense of
bisnis), karena padaawalnya mereka memang
bukan orang-orang profesional. Ketiga adalah jaringanbisnis
koperasi dapat dikatakan hampir tidak berperan. Keempat adalah koperasi kesulitan
dalam membangun partisipasi anggotany. Kelima adalah dalam Azas one man one votekurang menjadi daya
tarik masyarakat akan Koperasi. Keenam adalah pemahaman anggota
akan asas dan prinsip dasar koperasi yang masih rendah. Ketujuh adalah Kepentingan bisnis
koperasi lebih diutamakan (menyolok) daripada kepentingan anggotanya. Kedelapan adalah Partisipasi
anggota sebagai pemilik dan pengguna sangat rendah. Kesembilan adalah Kaderisasi
sangat jarang dilakukan dan jika adapun sifatnya temporary atau tidak
berkesinambungan. Kesepuluh adalah proses
Penyuluhan, pendidikan dan pelatihan tidak berjalan dengan baik dan
berkesinambungan. Hal tersebut dikarenakan SDM
koperasi masih memiliki kesejahteraan dan pendidikan yang rendah, serta
lingkungan sosial dan budaya yang belum kondusif.
Dari faktor eksternal berkaitan
dengan masalah kebijaksanaan pemerintah, serta lingkungan usaha ekonomi
yang dibangun oleh banyak pelakuusaha
lainnya. Kebijakan makro pemerintah saat
ini condong mengikuti arus globalisasi ekonomi serba bebas. Sehingga pemerintah lebih
memperhatikan badan usaha dengan kapitalisasi besar dibandingkan koperasi. Disamping kelemahan tersebut,
koperasi memiliki banyak keunggulan potensial dalam mendukung pemberdayaan
kelompok-kelompok miskin. Koperasi sangat potensial sebagai
organisasi non profit sebagai wadah kelompok-kelompok marginal, yang
karenakemarjinalannya tidak mampu bersaing dalam pasar bebas. Koperasi merupakan bentuk
kelembagaan formal yang memiliki jaringan sangat luasbersifat internasional.
Dari berbagai macam permasalahan
tadi, terdapat beberapa solusi yang mungkin dapat dilakuka: Pertama, memprioritaskan koperasi
dalam sistem ekonomi Indonesia. Kedua, dari internal Koperasi
melakukan perekatan anggota dengan menyamakan visi misi dan tujuan anggota. Ketiga, perlu diperhatikan indikator
keberhasilan kualitatif berupa kebersamaan dalam koperasi serta kelangsungan
pengembangan koperasi. Keempat, pembangunan koperasi
dimulai dengan memperhatikan asas dan prinsip-prinsip koperasi. Kelima, memperbaiki kinerja
pembinayang meiliputi strategidan pola pembinaan serta kualitas SDM pembina. Keenam,adanya komitmen yang kuat
dan sekaligus upaya nyata dari pihak pihakterkait khususnya pemerintah. Ketujuh, melakukan
sosialisasi/promosi melalui media yangtepat terarah dan terencana serta berkesinambungan. Kedelapan, menyusun standar
danmetoda yang tepat bagi mata ajaran koperasi untuk mendukung
kaderisasikoperasi ditingkat pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi. Kesembilan, menyerahkan sebagian
besar tugas dan tanggung jawab pembinaan danpengembangan koperasi kepada
gerakan koperasi sendiri. Kesepuluh, mengkaji secara cermat
bidang usaha yang mempunyaikeunggulan komparatif yang tepat untuk diusahakan
oleh koperasi. Kesebelas, membangun jaringan
antara koperasiserta dengan lembaga usaha lainnya baik dalam keperluan
pengadaan bahan bakudan teknologi maupun pemasaran hasil produksi. Terakhir adalah, membangun
sistempembiayaan koperasi dengan prioritas pengembangan lembaga interlending danpenjaminan
kredit yang handal dan bertanggung jawab
0 komentar:
Posting Komentar